Kamis 24 Apr 2014 13:37 WIB

Polisi Tangkap Pembobol Rumah Majikan

PRT
PRT

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, meringkus pembantu rumah tangga yang melakukan pencurian di rumah majikannya sendiri dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko melalui Kaur Bin Ops Ipda Sucipto, di Kudus, Kamis, pelaku pencurian bernama Nauli Selpa Hermanto (23) warga Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jatim, ditangkap Selasa (22/4).

Pelaku tersebut, kata dia, diringkus di Surabaya, setelah upaya pengejaran di rumah pelaku tidak membuahkan hasil.

Kronologis kejadian, lanjut dia, berawal ketika korban Soetikno Sujono warga Desa Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kudus, mencari pegawai untuk mengurus serta melatih anjing piaraan di rumahnya lewat iklan di media cetak.

Pelaku yang mengetahui korbannya membutuhkan tenaga pelatih anjing, akhirnya mendaftar dan diterima bekerja di rumah korban yang memiliki anjing dalam jumlah banyak.

Pada Rabu (9/4) sekitar pukul 09.30 WIB, korban beserta keluarganya pergi ke luar kota, sedangkan di rumah hanya ada pembantu baru yang bernama Nauli.

Ketika korban pulang sekitar pukul 20.30 WIB, pintu rumah dalam kondisi terbuka dan ruang kamar berantakan dan beberapa pintu mengalami kerusakan sedangkan pembantu rumah tangganya tidak ada di rumah.

Setelah dilakukan pengecekan, terdapat sejumlah barang berharga milik korban raib.

Di antaranya, satu unit sepeda motor nopol K 5815 BR, sebuah laptop, sepatu, helm, liontin, serta buku tabungan BCA dan Mandiri dengan nilai total kerugian ditaksir mencapai Rp50-an juta.

Selain menangkap pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah martil, obeng, serta sejumlah barang berharga milik korban seperti telepon genggam, laptop, serta lima buah cincin emas.

Sepeda motor milik korban dijual pelaku kepada orang lain.

Aparat kepolisian yang diterjunkan untuk mengejar pelaku juga mengamankan tiga orang yang diduga menjadi penadah barang hasil curian untuk dimintai keterangannya, yakni Efendi warga Kabupaten Nganjuk, Joko Sungkono dari Kota Mojokerto, dan Andoyo Tri Prasetiyo dari Kabupaten Jombang.

Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement