Kamis 24 Apr 2014 13:18 WIB

Pemprov Akan Tata PKL yang Berjualan di Taman

Rep: c67/ Red: Hazliansyah
Pedagang Kaki Lima/ilustrasi
Foto: Antara
Pedagang Kaki Lima/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menata Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berrjualan di taman-taman.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama mengatakan, PKL boleh berjualan di sekitar taman. Namun, syaratnya, mereka harus mau ditata dengan baik. Ia memberi contoh PKL di Waduk Pluit yang sudah tertata dengan rapi.

"Sebetulnya boleh saja berjualan di taman, tapi anda (PKL) musti ditata dengan baik," ujar Ahok, sapaan akrabnya, kemarin, Rabu (23/4).

Akan tetapi, kata Ahok, jika PKL tidak mau untuk ditata, maka terpaksa pemerintah DKI Jakarta akan membatasi. Oleh karenya, PKL akan dites jika tidak bisa diatur akan diusir.

Ahok juga menjelaskan, denda 20 juta bagi PKL belum akan dikenakan kepada mereka yang berjualan di Jatinegara. Alasannya, di Jatinegara merupakan PKL yang sudah lama. Denda 20 juta, kata Ahok, untuk sementara hanya akan dikenakan kepada PKL di Monas.

Namun, mereka tetap akan didorong lebih kebelakang masuk ke dalam gedung-gedung. Rencananya pemprov akan membeli salah satu gedung yang ada disana. Namun, belum ada gedung yang mau dijual yang bisa menampung para PKL.

"Kita mau dorong mereka, dorong masukin dulu ke gedung-gedung," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement