REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan lebih dari 23 kilogram sabu dari pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika sejak Maret hingga April.
Siaran pers BNN yang diterima Antara di Jakarta, Rabu, menyebutkan BNN menyita 23,474 kilogram sabu dan menyisihkan 290,48 gram sabu untuk keperluan laboratorium atau pembuktian perkara.
BNN menyita 876,3 gram sabu dalam bentuk 90 kapsul pada 17 Maret dari tiga orang tersangka berinisial Kus (30), Mah (29), dan Ev (29) di Bekasi.
Pada 1 April, petugas BNN menyita 84,9 gram sabu dan menangkap empat orang tersangka berinisial Din (27), Muh, serta Sin dan Kev yang merupakan warga negara Nigeria.
Sementara, 20.411,7 gram sabu disita BNN dari dua tersangka berinisial SA (25) dan SU (29) di Mangga Dua Jakarta Barat dan di Gandaria Utara Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Kemudian pada 7 April, BNN menyita 1.122 gram sabu yang dikemas dalam 94 kapsul dari NLA alias Li (33) warga negara Kenya di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sedangkan pada 24 Maret, petugas BNN menyita 979,51 gram sabu dari tersangka Se alias Ww dan JW alias Bs (35) di Stasiun Senen Jakarta Pusat.
Pemusnahan barang bukti sabu itu dilakukan mengacu Pasal 75 huruf (k), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu barang bukti tindak pidana Narkotika harus dimusnahkan maksimal tujuh hari setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri setempat.
Seluruh tersangka terancam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.