Rabu 23 Apr 2014 23:45 WIB

Polisi Sukabumi Bekuk Pemandu Lagu Pengedar Sabu

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jabar, menangkap seorang pemandu lagu yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu jaringan Lembaga Permasyarakatan Banceuy, Bandung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun koresponden Antara di Sukabumi, penangkapan tersangka yang diketahui bernama KS (34) warga Pasirhalang, Kabupaten Sukabumi ini berkat laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik ibu empat anak ini.

"Setelah tiga hari diintai, kami langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah kontrakan tersangka. Dari tangan tersangka, kami berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 50 gram dengan nilai Rp 80 juta yang sudah dipecah menjadi paket kecil seberat 0,5 gram yang dibungkus dengan bungkus permen," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Supeno, kepada Antara, Rabu.

Menurut Supeno, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya, barang haram tersebut didapat tersangka dari seorang narapidana di Lapas Banceuy, Bandung. Bahkan tersangka mengaku sudah empat kali melakukan transaksi narkoba tersebut.

"Selain sabu, kami juga menyita barang bukti lainnya seperti alat timbang elektrik, alat hisap sabu atau bong. Selain itu, kami juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati," katanya.

Sementara, tersangka mengaku mengedarkan sabu tersebut baru satu setengah bulan, tetapi menjadi pengguna barang haram itu sudah cukup lama. "Saya terpaksa mengedarkan sabu ini karena kebutuhan ekonomi untuk membiayai keempat anak saya," kata KS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement