REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Hasil uji emisi gas buang kendaraan akan menjadi syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan seperti imbauan dari Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan melalui surat edaran ke pemerintah daerah.
"Surat edaran tersebut kami terima pada Februari. Sifatnya memang baru imbauan," kata Kepala Sub Bidang Pengendalian Pencemaran Udara Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta Bledug Bernanti di sela uji emisi gas buang kendaraan di Balai Kota Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, jika imbauan tersebut dapat dilaksanakan, maka akan membantu menjaga kualitas udara di DIY. Ia menyebut, kualitas udara di DIY khususnya Kota Yogyakarta masih cukup baik dan layak.
"Hanya di titik-titik tertentu saja yang rawan seperti Mirota Jalan Godean, Jalan KH Ahmad Dahlan, sekitar Pasar Beringharjo dan Jalan Parangtritis karena kepadatan kendaraan yang cukup tinggi," katanya.
Namun demikian, lanjut dia, imbauan tersebut belum dapat dijalankan karena tidak ada lembaga di daerah yang hingga kini ditunjuk atau dibentuk untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor.
Ia menambahkan, pembentukan lembaga tersebut juga berpotensi bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai pengurusan STNK.
"Pengurusan STNK berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan, kepolisian dan pemerintah daerah," katanya.
Sementara itu, dalam uji emisi kendaraan bermotor di Balai Kota Yogyakarta diikuti ratusan kendaraan roda dua dan roda empat.