Rabu 23 Apr 2014 17:55 WIB

Polisi Usut Kelalaian Pihak JIS

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Muhammad Hafil
 Suasana di depan Jakarta International School (JIS) Jalan Terogong, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (22/4). (foto: Raisan Al Farisi)
Suasana di depan Jakarta International School (JIS) Jalan Terogong, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (22/4). (foto: Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kasus tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di JIS, Jakarta Selatan masih terus bergulir. Setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut kini polisi menyelidiki kemungkinan lalainya pihak sekolah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Riwkanto mengatakan, penyidik akan melakukan pengembangan terkait kemungkinan kelalaian yang dilakukan oleh pihak sekolah. Penyidik akan memanggil guru dan kepala sekolah untuk diambil keterangan mengenai pola mengasuhan dan sistem pengajarannya.

''Karena seyogyanya kasus ini tidak terjadi di sekolah itu,'' kata dia, Rabu (23/4).

Menurut Rikwanto, pihak sekolah seharusnya tahu mengenai kondisi anak didiknya dan selalu mendampingi anak jika ingin pergi ke suatu tempat. Kedekatan antara pendidik dengan anak, bisa dengan mudah mengenali kondisi sang anak. Apakah anak memiliki perubahan perilaku atau tidak.

Selain itu, sang anak yang terkena tindak pelecehan seksual juga bisa terdeteksi dengan perubahan fisik. ''Ada peelecehan perubahan fisik bisa cepat terdeketsi,'' kata dia.

Rikwanto mengatakan, untuk sistem pengajarannya juga akan didalami oleh penyidik. ''Sistem seperti apa, nanti terlihat kelalaian,'' kata dia.

Sebelumnya, seorang murid sekolah di taman kanak-kanak JIS, Jakarta Selatan, berinisial AK (6 tahun) menjadi korban pelecehan seksual di toilet sekolah. Ibu korban, menduga pelaku merupakan petugas kebersihan di sekolah tersebut dan lebih dari dua orang.

Ibu korban, T, melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/1044/III/2014/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 24 Maret 2014 terkait dugaan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement