Rabu 23 Apr 2014 15:36 WIB

KPK Akan Lacak Aset Hadi Poernomo

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Muhammad Hafil
Hadi Poernomo
Foto: Republika/Prayogi
Hadi Poernomo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Dalam tahap penyidikan, penyidik akan menelusuri aset yang diduga terkait dengan Hadi.

KPK mengumumkan penetapan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) pada 2003 senilai Rp 5,7 triliun, Senin (21/4). Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sudah ada prosedur penyidikan yang biasa diterapkan setelah penetapan tersangka. "Pertama asset tracing, melacak aset," ujar dia, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/4).

Selain penelusuran aset, menurut Johan, KPK juga biasanya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Ia mengatakan, penyidik bisa meminta PPATK untuk menelusuri transaksi yang diduga terkait dengan Hadi. "Untuk menelusuri, apakah ada transaksi mencurigakan dari rekening atau (terkait) tersangka," kata dia.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2010 di KPK, Hadi tercatat mempunyai kekayaan senilai Rp 38.800.979.805. Hadi mempunyai 25 item harta tidak bergerak, berbentuk tanah dan bangunan. Dalam laporan itu, disebut ada tanah atau bangunan hasil perolehan sendiri dan hibah. Hadi juga antara lain mempunyai logam mulia, batu mulia, yang bernilai ratusan juta rupiah. 

Johan mengatakan, penyidik akan terus melakukan pengembangan. Penyidik juga akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Hadi, termasuk dari pihak swasta. Ia mengatakan, penyidik pun akan melakukan penelusuran dugaan adanya aliran dana kepada Hadi terkait permohonan keberatan pajak PT BCA itu. Menurut dia, KPK nanti akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam tahap penyidikan. "Pemeriksaan saksi-saksi kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement