Rabu 23 Apr 2014 09:43 WIB

Kejari Sumbawa Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PNPM-MP

Korupsi, ilustrasi
Korupsi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUMBAWA BESAR -- Kejaksaan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menetapkan tersangka baru kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Empang.

"Tersangka baru ini berinisial CF, yang kala itu menjabat sebagai Ketua UPK PNPM-MP Empang," kata Kajari Sumbawa Sugeng Hariadi di Sumbawa Besar, Rabu.

Rencananya, katanya, dalam waktu dekat, tersangka itu kembali dipanggil untuk diminta keterangan.

Sebelumnya, pihaknya telah menetapkan HA, bendahara UPK PNPM Empang, sebagai tersangka.

"Saat ini tim jaksa tengah menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram," ujarnya.

Proyek PNPM-MP Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, pada 2008-2011.

Dalam pelaksanaannya, sekitar 18 kelompok tidak diberikan bantuan yang bersumber dari APBN itu.

Akan tetapi, oleh HA, yang merupakan bendahara program, dilaporkan bantuan sudah diterima kelompok tersebut.

Kasus dugaan korupsi itu, mengakibatkan negara menanggung kerugian lebih dari Rp700 juta. Hal itu, berdasarkan penghitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Sugeng menjelaskan kasus itu terungkap setelah dilakukan penyelidikan dengan hasilnya ditemukan dugaan pinjaman dana bergulir, yang disalurkan tersangka HA secara fiktif.

"Perbuatan yang dilakukan tersangka HA itu telah menguntungkan pribadi dan merugikan keuangan negara dalam jumlah ratusan juta rupiah," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement