REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) membuka pendaftaran bagi calon komisioner masa tugas 2015-2019.
Dalam keterangan pernya yang diterima Antara di Jakarta, Rabu, berkas pendaftaran bagi calon komisioner diharapkan telah diterima paling lambat pada 30 Mei 2014 dilengkapi surat rekomendasi dari sekurangnya dua lembaga atau tokoh atau organisasi yang bergerak di bidang perempuan atau hak asasi manusia.
Calon komisioner juga diminta untuk membuat tulisan mengenai pandangan mengenai upaya pencapaian penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan dialamatkan ke Kantor Komnas Perempuan di Jalan Latuharhary 4B Jakarta Pusat.
Seleksi calon komisioner Komnas Perempuan akan dilakukan oleh tim independen.
Sejumlah 15 Komisioner Komnas Perempuan periode 2010-2014 akan berakhir masa tugasnya pada 31 Desember 2014.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 dan diperbaharui dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005, adalah lembaga yang berasas Pancasila dan bersifat independen.
Komnas Perempuan bertujuan, mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan menegakkan hak asasi manusia (HAM) perempuan dan meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan HAM perempuan.