Rabu 23 Apr 2014 00:15 WIB

Rektor Minta Penggunaan Jilbab Jangan Dihalangi

Rep: C57/ Red: A.Syalaby Ichsan
Aksi mendukung Polisi Wanita (Polwan) berjilbab di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (20/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Aksi mendukung Polisi Wanita (Polwan) berjilbab di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rektor Institut Ilmu Alquran (IIQ), Prof. H. Akhsin Saqo meminta pemerintah jangan menghalang-halangi pemakaian jilbab bagi warga negara Muslimah yang bekerja di institusi negara.

"Pemerintah jangan pernah menghalang-halangi Muslimah Indonesia yang bekerja di institusi negara, seperti Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta siswi Muslimah di sekolah-sekolah negeri," tutur Prof. Akhsin saat dihubungi Republika, Selasa  (22/4) siang, dari Jakarta.

Pasalnya, ujar Prof. Akhsin, menurut jumhur ulama, pemakaian jilbab bagi seorang Muslimah merupakan kewajiban syariah. Dalam Alquran surat An Nuur, disebutkan Muslimah yang tidak memakai jilbab berarti tidak taat terhadap perintah Allah (syari'ah Islam).

Oleh karena itu, paparnya, Muslimah yang memakai jilbab merupakan bentuk kesadaran berperilaku dan pengamalan beragama. Sebagai bentuk kesadaran beragama, lanjut Prof. Akhsin, hendaknya pemakaian jilbab tidak dipaksakan oleh negara, juga tidak boleh dihalang-halangi oleh pemerintah.

Dalam hal ini, jelas Prof. Akhsin, tugas dan kewajiban negara sesuai konstitusi, ialah menjaga pelaksanaan ajaran agama, termasuk Islam, sebagai agama mayoritas warga negara Indonesia.

"Banyak sekali tokoh-tokoh Muslimah dunia yang bekerja dan berperan besar bagi negaranya serta memberi sumbangsih penting untuk dunia, tapi tetap berjilbab. Jadi, Jilbab tidak menghalangi etos kerja dan gerak langkah Muslimah untuk berperan aktif bagi masyarakat dan negara," tegas Prof. Akhsin.

Jadi,  sudah sewajarnya negara melindungi pemakaian jilbab. Apalagi, Muslimah berjilbab cenderung tidak akan melakukan tindakan amoral, asusila, korupsi maupun tindak kejahatan lainnya. Pemerintah harus melihatnya dengan kacamata positif.

"Saya mendukung upaya Komnas HAM dan berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam lainnya untuk mendesak Presiden Republik Indonesia (RI), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), segera mengesahkan PP tentang jilbab bagi Muslimah di institusi negara," tutur Prof. Akhsin

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement