Selasa 22 Apr 2014 18:56 WIB

Ketum PSSI Diperiksa Terkait Kasus Hambalang

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husein memberikan keterangan pers usai memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantsan Korupsi di Jakarta, Jumat (14/6).    (Republika/Adhi Wicaksono)
Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husein memberikan keterangan pers usai memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantsan Korupsi di Jakarta, Jumat (14/6). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Djohar Arifin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/4).

Penyidik memanggil Djohar untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pambangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang.

"Diminta keterangan untuk perkara (tersangka) Machfud Suroso," ujar Djohar, selepas menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta. Ia mengatakan dimintai keterangan sekitar satu jam terkait dengan Machfud. Djohar mengatakan, pemeriksaan ini dalam kapasitasnya sebagai staf ahli Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora).

Sebelum menjabat sebagai Ketua Umum PSSI, Djohar memang sempaat menjadi staf ahli Menpora. Ia sudah pensiun sejak 2010. Menurut dia, saat itu proyek pembangunan di Hambalang belum dimulai. Menurut dia, jabatan staf ahli ini tidak terkait dengan proyek. "Tidak ada urusan dengan proyek," kata dia.

Saat pemeriksaan, Djohar mengatakan ditanya mengenai Machfud. Namun, ia mengaku tidak mengenal Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (PT DCL) itu. Bahkan, ia mengatakan, tidak pernah melihat wajah Machfud ketika menjabat sebagai staf ahli.

"Hanya konfirmasi saja, kenal Machfud Suroso atau proyeknya. Ya saya gak pernah kenal, jadi gak bisa," ujar dia.

KPK menetapkan Machfud sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek di Hambalang, November lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perusahaan Machfud merupakan salah satu yang menerima subkontrak pekerjaan dari pemenang tender proyek di Hambalang, KSO Adhi-Wika. Dalam surat dakwaan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek di Hambalang Deddy Kusdinar, Machfud disebut telah diperkaya senilai Rp 18.800.942.000.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement