Selasa 22 Apr 2014 18:27 WIB

Hadi Poernomo Diduga Tidak Sendiri

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Hadi Poernomo
Foto: Republika/Prayogi
Hadi Poernomo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) pada 2003.

Dalam kasus ini, Hadi menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai direktur jenderal pajak. Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana menilai, ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat Hadi.

Ia merujuk pada sangkaan terhadap Hadi. Eks dirjen pajak itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Pasal 55 itu justru berkonsekuensi harus ada tersangka lain. Itu menunjukkan dia (Hadi) tidak sendirian," ujar Gandjar, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/4).

Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 mengatur tentang orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan pidana. Dengan penerapan pasal ini, Gandjar menilai terbuka kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus yang menjerat Hadi.

"Yang paling mungkin adalah turut serta. Artinya bersama-sama (melakukan)," kata dia.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas tidak menutup kemungkinan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak PT BCA senilai Rp 5,7 triliun itu. Ia mengatakan, penyidik akan melakukan pendalaman. Termasuk mengenai dugaan keterlibatan pihak swasta dalam kasus tersebut.

"Itu sedang dikembangkan," kata dia.

Setelah menetapkan Hadi sebagai tersangka, Senin (21/4), Busyro belum mengindikasikan penyidik akan melakukan upaya penahanan.

Sementara itu, Gandjar menilai bisa menjadi bagian strategi KPK dalam melakukan pengembangan kasus. Namun, ia mengatakan, penyidik KPK dapat tetap melakukan pemantauan. "Atas nama kebutuhan mengembangkan perkara kadang-kadang butuh strategi tidak segera menahan tersangka," ujar Gandjar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement