REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar sepakat persoalan jilbab lebih aman dibuat dalam peraturan pemerintah (PP) agar tidak hanya berlaku di Polri, tapi semua instansi. Ia juga yakin presiden tahu tentang itu.
Wamenag mengatakan jilbab bagi Muslimah di instansi seperti Polri dan TNI, kebijakannya diserahkan ke instansi bersangkutan. Sebab mereka mempunyai 'rumus sendiri' sendiri terkait seragam korpsnya.
Diakuinya memang ada saran ke sebaiknya presiden segera mengeluarkan peraturan pemerintah. Menurut Wamenag pun memang akan lebih aman jika izin dibuat PP. Sehingga kebebasan berjilbab tidak hanya di Polri, tapi bagi semua instansi.
''Saya yakin presiden tahu. Tapi Presiden tidak ingin gegabah. Mungkin sedang dipertimbangkan,'' kata Wamenag, Selasa (22/4). Jilbab di Indonesia bukan lagi perlawanan terhadap rezim berkuasa.
Ia memahami memang ada keresahan pada mereka yang dituntut menutup aurat tapi terbentur peraturan institusi. Ia juga mengerti, mereka yang ingin berjilbab dan menghadapi kesulitan, hati mereka berteriak pada Allah meminta kemudahan. Semoga doanya dikabulkan Allah dan Allah memudahkan.
Bangsa ini tentu menginginkan berkah dan ridha Allah. Jika ada hal yang menghalangi berkah itu, kata Nasaruddin, semoga Allah mengampuni.
Banyak kelompok minoritas yang mengadukan kesulitan beragama yang mereka hadapi. Nasaruddin mengatakan memang butuh waktu, ada yang cepat dan ada juga butuh waktu lebih panjang.
Adapun pertemuannya dengan Komisioner Kormas HAM lebih bersifat diskusi dan penyampaian pandangan mengenai berbagai masalah antar umat beragama, termasuk jilbab. Tidak ada rekomendasi yang dihasilkan.
Senin (21/4), Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, bertemu dengan Wamenag dan menyampaikan berbagai hal terkait kebebasan bergama termasuk jilbab polwan dan pelajar.
Aliansi Pelajar Mahasiswa untuk Kemerdekaan Berjilbab juga menggelar aksi damai 'Kemerdekaan Berjilbab' di Bundaran Hotel Indonesia dan long march ke Istana Negara. Mereka mendesak presiden segara menetapkan izin yang menjamin kemerdekaan berjilbab bagi Muslimah di semua institusi.