REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Polri, Jenderal Sutarman memastikan pelaku pelecehan seksual di TK JIS yang dilakukan kepada anak-anak akan mendapatkan sanksi tegas. Menurutnya, tindakan tersebut memberikan dampak psikologis yang besar kepada korban.
"Tersangka yang sudah ditetapkan harus ditindak karena tindakan pidana yang sangat membuat trauma kepada anak-anak dan harus ditegakkan secara tegas," katanya di kompleks istana kepresidenan, Selasa (22/4).
Ia menjelaskan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Ia menegaskan tak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah. Karena saat ini ada satu orang lagi yang sedang diperiksa dan 26 saksi dimintai keterangan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya tindakan pidana serupa di lingkungan sekolah tersebut.
"Orang ketiga masih diproses apakah dia ikut melakukan (tindak pidana). Kita sedang lakukan pembuktian secara ilmiah. Sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa ada 26 orang," katanya.
Menurutnya, kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak perlu kepedulian dan bantuan dari orang dewasa agar bisa diterjemahkan dan disampaikan kepada aparat. Seharusnya, lanjut dia, pihak sekolah bisa lebih waspada sekaligus peduli dengan anak didiknya.
Apalagi, JIS terkenal dengan pengamanan ketat bahkan orang tuanya pun dilarang untuk masuk ke lingkungan sekolah. "Seharusnya pihak sekolah mengetahui karena sekolah itu kan tertutup sekali. Orang tua gak boleh masuk ke lingkungan sekolah," katanya.
Ketika ditanya tentang kemungkinan sekolah mendapatkan sanksi pidana, Kapolri hanya menjelaskan pihak-pihak yang bisa bertanggung jawab atas tindakan pidana adalah orang yang melakukan; orang yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan.
"Apakah itu nanti terkait dengan tindakan itu (pelecehan), nanti sesuai penyelidikan. siapapun yang terlibat, akan ditindak," katanya.