Senin 21 Apr 2014 20:31 WIB

Mahasiswa Tolak Kedatangan Wapres ke Jambi

Wapres Boediono
Foto: M Syakir/Republika
Wapres Boediono

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Puluhan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Front Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat (FPMR) menggelar demonstrasi untuk menolak kedatangan Wakil Presiden Boediono dalam kunjungan kerja ke Jambi pada Selasa (22/4).

Aksi unjuk rasa para mahasiwa Jambi itu digelar di dua tempat yakbi di Simpang BI Telanaipura Jambi dan di depan Kampus Universitas Batanghari (Unbari), Senin.

Dalam orasi pada unjuk rasa yang dikawal aparat kepolisian tersebut, para mahasiswa dari berbagai universitas di Jambi menolak kedatangan Wapres ke Jambi dalam kunjungan kerjanya selama sehari penuh.

Mereka menganggap Wapres Boediono terlibat dalam kasus Bank Century dan dalam berbagai kebijakannya bersama Presiden SBY tidak tidak prorakyat dan hanya menyengsarakan rakyat.

Selain itu, para mahasiswa Jambi juga menuntut pencabutan UU Pendidikan Tinggi dan penghapusan sistem UKT di perguruan tinggi.

Mereka juga meminta Wapres Boediono bisa mewujudkan pendidikan yang ilmiah, demokratis dan mengabdi kepada rakyat.

Gelombang unjuk rasa penolakan kunjungan Wapres ke Jambi itu berlangsung dua tiga kali yakni pertama pada pagi hari di Simpang BI Telanaipura Jambi oleh massa dari PMII yang sempat dorong-dorongan dalam aksi tersebut, namun akhirnya dibubarkan dengan tertib.

Kedua, aksi secara bersamaan digelar mahasiswa di Simpang BI Telabaipura dan di depan kampus Univesitas Batanghari dengan tuntutan yang sama yakni menolak kedatangan Wapres RI ke Jambi.

Wapres Boediono secara resmi akan menggelar kunjungan kerja ke Jambi pada 22 April, sekaligus membuka dan menghadiri acara Rapat Kerja Nasional Komisi Penyiaran Indonesia dan meninjau beberapa proyek nasional di Jambi.

Sementara itu, ahli hukum Prof Hikmawanto Juwana menilai kasus Bank Century belum tentu menjadi kasus korupsi, karena kebijakan yang salah itu seharusnya masuk ke ranah hukum administrasi (hukum tata negara) dan bukan hukum pidana, kecuali ada "pesta" uang untuk pribadi atau kelompok, tapi kesalahan kebijakan bukan pidana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement