Senin 21 Apr 2014 14:29 WIB

Indonesia Butuh Ini Agar Lahan Pertanian Tak Terus Menyusut

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Nidia Zuraya
Lahan pertanian, salah satu faktor penopang ketahanan pangan nasional (ilustrasi)
Foto: banten.go.id
Lahan pertanian, salah satu faktor penopang ketahanan pangan nasional (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dari tahun ke tahun jumlah lahan pertanian di Indoensia makin menipis. Hal ini terjadi akibat Indonesia tidak mempunyai rencana strategis pembangunan pertanian yang jelas.

Sekretaris Jenderal Gabungan Asosiasi Petani Indonesia (GAPI) Achmad Yakub mengatakan konversi lahan terjadi secara terencana dan tidak terencana. Untuk itu rencana pembangunan pertanian nasional amat dibutuhkan agar ada perlindungan yang jelas terhadap keberadaan lahan petanian.

"Harus tegas menempatkan mana yang dipertahankan untuk lahan pangan, mana yang untuk industri, yang bisa dibangun pusat perkantoran dan pemerintahan," kata dia kepada ROL, Senin (21/4).

Di Pulau Jawa misalnya, konversi lahan terjadi akibat ekspansi kota-kota baru. Hal ini misalnya terjadi di pinggiran kota Bandung, Sumedang dan Subang. Kemunculan tempat-tempat wisata baru ini hasil insiatif masyarakat. Pemerintah daerah juga dikatakan berperan dalam penurunan jumlah lahan akibat kehadiran tempat wisata baru.

Kemudian rencana pemerintah mewujudkan MP3EI juga berkontribusi dalam menyusutkan lahan pertanian yang ada. Kebutuhan lahan untuk membangun jalan tol lintas Jawa akan memakan lahan pertanian di sepanjang daerah tersebut. "Akan terjadi konversi lahan besar-besaran di Selatan Jawa. Ini artinya ada kebijakan by design oleh pemerintah pusat dan propinsi yang berdampat penyusutan lahan," kata dia.

Sedangkan di luar Jawa, lahan pertanian banyak berubah fungsi menjadi areal pertambangan dan perkebunan sawit. Pemerintah Daerah dikatakan masih memberikan ijin pengelolaan kepada perusahaan.

Dilihat dari sisi sosial, banyak petani di pinggiran kota mengubah lahan mereka menjadi tempat kost. Pengalihan ini dianggap lebih menguntungkan dibanding tetap menggarap lahan yang ada. Kondisi ini antara lain terjadi di Bantul dan Sleman.

Pemerintah bisa mengantisipasi ini dengan memberikan insentif pajak untuk para petani. Bantuan ini diharapkan bisa membuat petani urung melepaskan tanahnya. Di Denpasar misalnya, besarnya pajak yang ditanggung petani membuat mereka memilih untuk bekerja sama dengan investor untuk membangun resort.

Berdasarkan peraturan, terdapat Undang-undang Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lagan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2011 tentang Penetapan Alih Fungsi Lahan. Daerah juga terikat Peraturan Bupati Nomor 31/2011 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pencetakan Sawah Baru, dimana pencetakan lahan baru diwajibkan bagi perusahaan yang menggunakan lahan yang sudah ada. "Secara peraturan sudah tersebia semua, namun masih lemah implementasi," ujar Yakub.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement