Ahad 20 Apr 2014 16:55 WIB

Standar Pelayanan JKN Akan Diberlakukan di Rumah Sakit Swasta

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hazliansyah
Program BPJS belum disanggupi banyak RS di Depok.
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Program BPJS belum disanggupi banyak RS di Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSI) Kota Depok, Sjahrul Amri mengatakan akan mensinkronkan manajemen anggotanya dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

"Alasannya, standardisasi BPJS masih berbeda dengan standardisasi pelayanan dokter terkait biaya. Untuk itu kami akan memberikan rekomendasi terkait standar clinical pathway atau aturan dan pedoman pokok, yang berbeda antar rumah sakit,'' ujar Sjahrul di Depok, Jawa Barat (Jabar), Ahad (20/4).

Diakui Sjahrul, sejak 100 hari digulirkan, evaluasi terhadap pelayanan BPJS masih terus dilakukan. Evaluasi terkait masih banyaknya keluhan baik pasien maupun dokter selaku pemberi jasa dan fungsi sosial. 

"Itu tidak gampang mewujudkan standar pelayanan JKN dan itu menjadi pekerjaan rumah kami," terang Sjahrul. 

Menurut Syahrul, kendala itu lantaran sampai saat ini pemerintah dan BPJS belum mempunyai standar jasa pelayanan fee dokter. Padahal, standardisasi itu wajib segera dibuat dengan tetap mengutamakan peranan dokter sebagai fungsi sosial. 

"Dokter spesialis itu pasti mahal, apalagi di rumah sakit swasta mereka banyak yang bukan dokter tetap. Untuk itu tarif harus memiliki standar," jelasnya.

Lanjut Syahrul, cukup dilematis, jika dokter di rumah sakit swasta bisa ‘jual mahal’ karena sudah mempunyai banyak pasien. "Tentu agak sulit untuk diajak ikut bekerjasama dalam program BPJS. Ini yang kami hadapi, posisi tawar sangat lemah dengan dokter dan rumah sakit," tuturnya.

Untuk itu ia mengharapkan puskesmas dan klinik harus berkomitmen menangani pasien dalam 155 jenis penyakit. Selama terdiagnosa terhadap 155 jenis penyakit tersebut, maka pasien tak perlu dirujuk ke rumah sakit.

"Diluar 155 jenis penyakit boleh merujuk. Kami di rumah sakit swasta banyak keluhan, kok di puskesmas sebenarnya bisa ditangani kenapa dirujuk, misalnya demam masih dengan suhu tidak terlampau tinggi bisa ke puskesmas, kecuali sudah 39 derajat dan sudah 2-3 hari lalu emergency sudah muntah, kejang, itu baru boleh dirujuk ke rumah sakit, dan pasti kami tangani," pungkas Syahrul. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement