Ahad 20 Apr 2014 09:43 WIB

Pengajuan Sertifikat Halal oleh Industri Meningkat

Rep: Lilis Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Sertifikasi Halal.    (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sertifikasi Halal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Sertifikat halal pada setiap produk makanan dan minuman sangat penting bagi masyarakat, terutama muslim. Di Kabupaten Majalengka, pelaku usaha yang mengajukan sertifikat itupun terus meningkat.  

Kepala Bidang Industri Disperindag KUKM Kabupaten Majalengka, A Iwan Heryawan, menyebutkan, pada triwulan pertama 2014, pelaku usaha industri kecil menengah (IKM) yang mengajukan sertifikat halal mencapai sekitar 100 orang. 

‘’Padahal pada tahun sebelumnya hanya puluhan (pelaku usaha IKM) saja,’’ kata Iwan, akhir pekan kemarin. 

Iwan pun mengaku pihaknya akan terus mendorong agar seluruh IKM di Kabupaten Majalengka mengantongi sertifikat halal. Pasalnya, saat ini masih banyak IKM yang belum memiliki sertifikat tersebut.

 Iwan menyebutkan, di Kabupaten Majalengka, terdapat sekitar 3.000 IKM. Namun dari jumlah itu, baru ada kurang lebih 400 IKM yang sudah mendapatkan sertifikat tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement