REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Emron Pangkapi menegaskan, pemecatan sepihak yang dilakukan ketua umum Suryadharma Ali (SDA) tetap tidak sah. Karena tidak sesuai prosedur dan tata aturan tertib administrasi.
Pandangan itu pun diperkuat melalui rapat persiapan rapimnas yang diikuti oleh sebagian besar pengurus harian DPP, Jumat (18/4) malam. Seperti tiga wakil ketua umum; Emron Pangkapi, Suharso Monoarfa, dan Lukman Hakim Saefuddin. Serta sekjen Romahurmuziy dan sebagian besar ketua DPW.
"Dengan demikian seluruh keputusan yang beredar terkait pemberhentian sepihak oleh ketua umum kemarin tidak pernah ada. Mereka yang dikabarkan dipecat tetap aktif dalam jabatan DPP dan DPW seperti semula," terang Emron.
Ia menambahkan, rapat persiapan rapimnas juga memutuskan, tak pernah ada pengangkatan Djan Faridz sebagai wakil ketua umum.
Rapat juga memutuskan untuk memberi peringatan pertama kepada beberapa pengurus DPP. Seperti wasekjen Syaifullah Tamliha, KH Nur Muhammad Iskandar dan SDA.