Jumat 18 Apr 2014 08:00 WIB

Saat Awasi UN, Ombudsman Sempat Akan Dilaporkan ke Polisi

Ombudsman RI
Ombudsman RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA-- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Provinsi Papua sempat mendapatkan ancaman akan dilaporkan ke polisi saat melakukan pengawasan Ujian Nasional di tujuh sekolah di Kota Jayapura.

"Penolakan untuk melakukan pengawasan UN 2014 oleh ORI Papua sempat ditemui beberapa sekolah, bahkan diancam akan dilaporkan ke polisi," kata Sabar Olif Iwanggin Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Papua kepada pers di Jayapura, Kamis malam.

Penolakan itu, kata Sabar, ditemui saat melakukan pengawasan di SMKN 3 Jayapura. Dengan alasan pengawasan yang dilakukan oleh ORI Papua harus memperoleh izin dari Kadis Pendidikan.

"Padahal secara nasional ORI telah diperintahkan untuk melakukan pengawasan berdasarkan standar operasional yang digunakan dalam pengawasan UN tahun ini melalui Badan Standar Nasional Pendidikan dan tentunya dalam pengawasan ORI tetap menggunakan standar tersebut," katanya.

Di SMUN 4 Jayapura, Asisten ORI Papua juga mendapat pengawalan ketat saat melakukan pengawasan, bahkan sempat diinterogasi oleh tim Inspektorat Kementrian Pendidikan dan sempat mendapat ancaman akan di laporkan ke Kepolisian setempat.

Sementara di SMUN 3 Jayapura, ORI Papua juga tidak diperbolehkan untuk melakukan pengawasan dengan alasan pengawas melakukan pengawasan lewat CCTV. "Dengan menghadapi hal ini, ORI Papua patut menduga ada hal yang sedang disembunyikan sehingga kesan kami adalah dihalang-halangi dalam melakukan pengawasan pelaksanaan UN di Kota Jayapura," katanya.

Hal ini menjadi tanda tanya bagi ORI Papua karena sesuai ketentuan UU RI No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI pasal 10 bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan atau diinterogasi, dituntut atau digugat di muka pengadilan.

Sedangkan pasal 44 yang berbunyi "Setiap orang yang menghalangi ORI dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar."

"ORI adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan BHMN serta beban swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh danaya bersumber dari APBN dan/atau APBD. Termasuk sekolah-sekolah yang selenggarakan UN," katanya.

Untuk itu, kata Sabar, pihaknya akan melaporkan hasil temuan selama melakukan pengawasan UN di tujuh sekolah di Kota Jayapura dan aksi penolakan serta ancaman untuk dilaporkan ke polisi kepada ORI Pusat.

"Berbagai temuan kami terkait pelaksanaan UN di Kota Jayapura di tingkat SMU/SMK/sederajat akan dilaporkan ke ORI Pusat. Lalu kami akan melaporkan dan klarfikasikan hal itu dengan Wali Kota Jayapura," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement