REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Pengadilan Negeri Batam berinisial ME karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu sekaligus sebagai pengguna.
"ME ditangkap 9 April 2014 lalu di rumahnya kawasan Kecamatan Batam Kota. Selain pengguna dia juga diduga sebagai pengedar sabu," kata Kepala BNNP Kepri, Kombes Pol Benny Setiawan, di Batam, Kamis.
Selain itu, petugas juga menangkap warga berinisial Y yang diduga sebagai pemasok barang untuk oknum PNS tersebut.
Benny mengatakan ME ditangkap dengan barang bukti sebesar 2,08 gram sabu, alat hisap (bong) dan sejumlah uang tunai diduga hasil penjualan barang terlarang tersebut.
"Pemberantasan peredaran narkoba terus menjadi prioritas kami. Kami terus melakukan razia termasuk pada ME yang diketahui sudah lama mengguanakan dan mengedarkan shabu," kata dia.