Kamis 17 Apr 2014 20:45 WIB

Duh, Hanya Ada 2 Instansi Pemerintah yang Patuh Pelayanan Publik

Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana (kiri) bersama anggota Ombudsman, Khoirul Anwar menyampaikan hasil observasi terhadap kinerja pelayanan publik khususnya pada unit pelayanan perizinan di 18 Kementerian di Jakarta, Senin (22/7).
Foto: Antara
Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana (kiri) bersama anggota Ombudsman, Khoirul Anwar menyampaikan hasil observasi terhadap kinerja pelayanan publik khususnya pada unit pelayanan perizinan di 18 Kementerian di Jakarta, Senin (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, PALU-- Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah hanya memberikan dua penghargaan kepada dua instansi pemerintah di daerah itu yang dinilai masuk dalam zona hijau atas kepatuhan mereka terhadap pelayanan publik.

"Kami mengklasifikasi pada tiga zona, yakni hijau, kuning dan merah," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah di Palu, Kamis.

Dua instansi pemerintah yang mendapat penghargaan itu adalah Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPD) Provinsi Sulawesi Tengah dan Rumah Sakit Umum Daerah Madani. "Hanya dua ini yang memenuhi syarat kepatuhan sesuai Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik," katanya.

Dua instansi tersebut langsung diberikan penghargaan sebagai instansi terbaik pada periode April 2013/April 2014 di Kantor Gubernur, Kamis (17/4). Sofyan mengatakan berdasarkan penilain terdapat 66 persen instansi pemerintah daerah masuk dalam kategori zona merah, sementara zona kuning sebanyak 20 persen.

Dia mengatakan zona merah mendapat skor kurang dari nilai 500. Sementara zona kuning berada pada kisaran nilai 500 sampai 800. Di atas perolehan nilai tersebut masuk dalam zona hijau atau zona patuh. Menurut Sofyan terdapat sembilan indikator yang dijadikan dasar penilaian seperti standar pelayanan, maklumat, layanan khusus, sumber daya manusia, tarif, waktu pelayanan, dan petugas keamanan.

"Mereka yang masuk dalam kategori hijau akan kami terus pantau sambil kita mendorong instansi yang masuk zona merah dan kuning bisa masuk dalam zona hijau," katanya.

Contoh penilaian kata Sofyan, instansi yang melayani jasa dengan tarif tertentu, daftar tarif tersebut harus terpampang di luar sehingga gampang diakses setiap pengunjung. "Kalau tidak, ya berarti instansi itu tidak patuh," katanya.

Demikian halnya terhadap rumah sakit. Rumah sakit Madani yang masuk dalam kategori zona hijau karena hampir semua ketentuan pelayanan publik dipatuhi. "Tetapi kalau nanti rumah sakit ini menelantarkan pasien, bisa jatuh ke zona merah," katanya. Ia berharap dengan adanya penilaian tersebut pelayanan publik oleh instansi pemerintah daerah semakin baik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement