REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaporkan hasil analisis dana TPPU yang masuk kas negara sebesar Rp 1.040.223.468.177. Jumlah tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak 2006.
Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, berdasarkan data statistik Maret 2014, jumlah transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) diatas 162 ribu laporan, kemudian transaksi keuangan tunai (LTKT) lebih dari 14 juta laporan, penyedia barang dan jasa (LTPBJ) diatas 36 ribu.
Kemudian, pembawaan uang tunai (LPUT) sebanyak 12 ribu laporan, dan hasil analisis yang disampaikan ke penegak hukum lebih dari 2 ribu laporan. Sedangkan putusan pengadilan terkait TPPU tercatat 107 kasus dengan hukuman maksimal 17 tahun penjara, denda Rp 15 miliar.
“Data yang kami terima dari Direktorat Jendral Pajak sejak 2006 hingga saat ini, dari 69 laporan hasil analisis PPATK yang ditindaklanjuti, pemasukan kas negara sebesar Rp 1. 040.223.468.177,” kata Yusuf dalam paparannya di HUT PPATK ke-12, Kamis (17/4).