Rabu 16 Apr 2014 23:43 WIB

Polisi Gulung Sindikat Pencurian Mobil Truk

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Bilal Ramadhan
  Sejumlah tersangka berserta barang bukti kasus curanmor diperlihatkan petugas kepolisian di halaman Polres Jakarta Utara, Senin (2/12).  (Republika/Prayogi)
Sejumlah tersangka berserta barang bukti kasus curanmor diperlihatkan petugas kepolisian di halaman Polres Jakarta Utara, Senin (2/12). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU-- Empat anggota sindikat pencurian spesialis kendaraan roda empat jenis truk berhasil digulung petugas Polsek Tukdana, Kabupaten Indramayu, Rabu (16/4). Diduga, aksi itu didalangi seorang kepala desa.

 

Dari tangan mereka, polisi mengamanakan dua mobil truk, satu unit mesin mobil truk, sasis truk, kaki bagian depan dan belakang berikut enam rodanya. Selain itu, dua buah aki mobil yang hendak di jual ke wilayah Sumatera. 

Adapun keempat anggota sindikat itu masing-masing berinisial Sut (29 tahun), warga Desa/Kecamatan Tukdana, Mis (35 tahun), asal Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, US (32 tahun), warga Kabupaten  Subang, dan Man (45) tahun. Man merupakan Kepala Desa Cempaga, Kecamatan Telaga, Kabupaten Majalengka.

Kapolsek Tukdana, AKP Alka Nurani, keempat orang pelaku itu diciduk dari tempat yang berbeda. Polisi sebelumnya menerima laporan kehilangan mobil truk oleh Casta (51 tahun), warga Blok Sukamenak, Desa/Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa mobil truk miliknya hilang saat sedang diparkir di sekitar rumahnya.

 

Usai mendapatkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Petugas kemudian berhasil menangkap seorang pelaku berinisial Sut. Di hadapan petugas, Sut mengakui perbuatannya itu dilakukan bersama tiga temannya. ‘’Dari keterangan itu, kami akhirnya berhasil mengamankan tiga orang pelaku lainnya,’’ terang Alka.

 

Alka menduga, aksi komplotan pencuri itu didalangi oleh Man, yang masih aktif menjabat sebagai kepala desa. Barang bukti yang disita pun diambil dari rumah kepala desa tersebut. ‘’Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun karena telah melanggar Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian,’’ tandas Alka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement