REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan permintaan pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Permintaan cegah itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi investasi CV Gold Asset dengan tersangka Syahrul R Sampurnajaya. "KPK telah mengirimkan permintaan cegah atas nama Herlina Triana dari swasta," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (16/4).
Ia mengatakan, permintaan cegah itu sejak 14 April 2014 hingga enam bulan ke depan. Pencegahan ini agar memudahkan proses penyidikan apabila KPK membutuhkan keterangan dari saksi.
Penyidik KPK masih terus mengembangkan kasus yang menjerat Syahrul. Mantan kepala badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) itu diduga menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya.
Penyidik sudah melakukan upaya penahanan kepada Syahrul sejak awal Maret lalu. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan izin pembangunan makam bukan umum di Desa Antajaya, Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat. Syahrul pun menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sebelumnya juga sudah melayangkan permintaan cegah untuk beberapa orang. Seperti Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta Sherman Rana, Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta Mochamad Bihar Sakti, dan Komisaris PT Jalatama Artha Berjangka Hansen Wibowo. Ketiga orang itu dicegah sejak 18 Maret 2014 untuk jangka waktu enam bulan ke depan.