REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan pihak sekolah harus bertanggung jawab terhadap kasus kekerasan seksual yang dilakukan petugas kebersihan di sekolah internasional di kawasan Jakarta Selatan.
"Komnas PA mendorong sekolah untuk bertanggung jawab secara perdata maupun pidana. Selama ini sekolah itu punya kredibilitas baik, ternyata di dalamnya bobrok," kata Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Rabu (16/4).
Apalagi, diketahui bahwa jenjang TK di sekolah internasional itu belum terdaftar. Apabila itu betul, maka sekolah tersebut telah melecehkan hukum di Indonesia.
Karena itu, Arist mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk meninjau kembali keberadaan sekolah internasional tersebut apakah masih layak diteruskan atau tidak. Arist juga mempertanyakan sikap tertutup pihak sekolah yang dikabarkan sampai melarang masuk tim dari Kemendikbud.
"Kementerian saja dilarang masuk, apalagi Arist Merdeka. Padahal kami perlu masuk untuk melihat langsung tempat kejadian perkara," katanya.