Rabu 16 Apr 2014 10:24 WIB

Afriska Belum Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak TK di JIS

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Bilal Ramadhan
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur masih terus diproses polisi. Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi mengenai kasus ini. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, bahkan harus meralat pernyataannya tentang Afriska yang telah menjadi tersangka.

''Yang wanita masih sebagai saksi, dia belum terlibat tindak pelecehan seksual dan turut berpartisipasi,'' kata dia, Rabu (16/4).

Rikwanto mengatakan, sekalipun belum menjadi tersangka, Afriska tetap diperiksa intensif oleh pihak kepolisian. Dari keterangannya, Afriksa menemukan korban yang keluar dari toilet dalam keadaan menangis. Di situlah Afriska mengaku hanya menegurnya saja. ''Sempat ditegur (kenapa menangis), tapi korban diam saja,'' kata Rikwanto.

Kasus tersebut dinilai masih simpang siur karena keterangan dari korban yang kerap berubah-ubah. Korban sempat memberikan keterangan adanya keterlibatan seorang wanita dalam pelecehan ini. Rikwanto mengakui, sulitnya untuk memeriksa seorang anak dalam pengungkapan sebuah kasus apalagi tindak pelecehan seksual.

Pemeriksaan terhadap korban (anak) memerlukan metode tertentu seperti membuatnya nyaman terlebih dahulu dan mengajaknya bermain sebelum diajukan pertanyaan. Namun, Rikwanto yakin kasus ini akan selesai dengan memeriksa saksi lainnya seperti Zainal dan Anwar (diduga pelaku) serta dua tersangka Firjiawan dan Agun untuk menggali keterangan alternatif.

Sebelumnya, seorang murid sekolah di taman kanak-kanak standar internasional di kawasan Jakarta Selatan diduga menjadi korban kekerasan seksual. Ibu korban, menduga pelaku merupakan petugas kebersihan di sekolah tersebut dan lebih dari dua orang.

Ibu korban T, melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/1044/III/2014/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 24 Maret 2014 terkait dugaan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement