REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Riau, menangkap seorang calon legislator berinisial PT karena menjadi tersangka kasus penipuan uang senilai Rp 115 juta.
"Tersangka PT dijerat dengan Pasal 378 KUHP karena telah melakukan tindak penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Indragiri Hulu, AKP Meilki Bharata, di Pekanbaru, Selasa.
Polisi membenarkan bahwa PT merupakan caleg dari Partai Golkar di Kabupaten Indragiri Hulu. Meilki menjelaskan tersangka ditahan sejak Senin (14/4) karena mengabaikan dua kali panggilan polisi.
"Akhirnya dia kita jemput paksa," katanya.
Caleg tersebut sebelumnya dilaporkan oleh seorang warga bernama Nursariadi yang mengaku sebagai korban penipuan.
Tersangka merupakan caleg Golkar Daerah Pemilihan II Kabupaten Indragiri Hulu. Selain itu, tersangka juga menjadi pemimpin umum suatu tabloid mingguan di daerah itu.
Ia mengatakan tersangka sudah empat tahun terlilit hutang sebesar Rp 115 juta kepada Nursariadi. Nursariadi akhirnya melaporkan ke polisi karena PT tidak punya niat baik untuk melunasi hutangnya.
Menurut Meilki, kepolisian sebenarnya sudah menetapkan status tersangka kepada PT sejak 13 Februari 2013.
"Hutang itu dibuktikan dengan surat perjanjian kedua belah pihak yang akan dilunasi sesuai kesepakatan. Namun, selama empat tahun hutang tak juga dilunasi," katanya.