REPUBLIKA.CO.ID, NEGARA -- Polisi dari Polsek Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, menangkap Raden S, yang melakukan pencurian di kamar tidur santri Pondok Pesantren Darussalam.
"Pelaku kami tangkap hari senin (14/4), sementara laporan kami terima hari Minggu (13/4). Dalam waktu 24 jam, kami bisa mengungkap kasus ini," kata Kapolsek Melaya, Kompol Nyoman Nirman, Selasa.
Ia mengatakan, Raden S, yang pernah masuk penjara dengan kasus yang sama ini, mencuri dompet milik Harur Rosadi, asal Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur yang sedang bertamu ke pondok pesantren tersebut.
"Pelaku mengambil dompet di saku celana korban, sekitar pukul 01.00 wita dinihari, saat korban tidur di asrama santri. Ia bisa tahu situasi pondok pesantren, karena tinggal di sekitar daerah itu," ujarnya.
Dalam dompet tersebut berisi uang Rp926.000, STNK, serta ATM yang berisi uang Rp3 juta.
"Tersangka sudah tiga kali melakukan pencurian, sehingga masuk kategori residivis," kata Nirman.
Pada hari yang sama, Satuan Reskrim Polres Jembrana, juga mengungkap kasus penjualan togel dengan tersangka S, yang diamankan di Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana.
Dari pelaku, polisi memperoleh barang bukti uang Rp243.000, handphone yang digunakan untuk menyimpan pesanan nomor togel, serta kertas kecil juga berisi angka togel.