Senin 14 Apr 2014 20:45 WIB

Napi Lapas Kuningan Bentrok, Dua Terluka

Rep: Lilis Handayani/ Red: Hazliansyah
Narapidana (ilustrasi).
Foto: freedomessenger.com
Narapidana (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Dua orang napi di Lapas Kelas IIA Kuningan mendapat luka serius akibat perkelahian yang terjadi di antara mereka, Senin (14/4). Aparat kepolisian dan kodim diturunkan untuk mencegah meluasnya aksi tersebut.

Perkelahian antarnapi itu mulai terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, ketika berlangsung jam santai. Para napi yang sedang berkumpul di tengah lapangan tiba-tiba dikejutkan dengan perkelahian antara dua napi, yakni Niki Adi Pratama alias Yuda (29), dengan Tedi Setiadi (38).

Petugas sipir lapas yang melihat hal itu langsung melerai perkelahian hingga tak sampai meluas. Namun, satu jam kemudian, Yuda yang seorang napi kasus pembunuhan diduga masih menaruh dendam kepada Tedi. Secara tiba-tiba, Yuda menghampiri Tedi dan langsung menyerangnya dengan menusukkan sebuah senjata tajam semacam gunting ke leher Tedi.

Petugas sipir lapas yang mengetahui keributan tersebut langsung  melerai. Petugas memerintahkan seluruh napi untuk bubar dan masuk kembali ke ruangan masing-masing.

Petugas kemudian membawa Tedi yang menderita luka tusuk untuk mendapat perawatan dari tim kesehatan lapas. Sedangkan Yuda dilarikan ke RSUD '45 Kuningan karena mengalami luka cukup serius.  Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian yang langsung mengirim pasukan untuk pengamanan dan olah TKP.

"Keributan di dalam lapas diduga dipicu salah paham antara Tedi dan Yuda,'' ujar Kapolres Kuningan, AKBP Harry Kurniawan, saat ditemui usai olah TKP.

Harry memastikan suasana di dalam lapas kini telah terkendali dan kondusif. Pihaknya menempatkan satu pleton anggota Dalmas yang dibantu pasukan bersenjata dari Kodim 0615 Kuningan. Harry menambahkan, jajarannya telah menyelidiki lebih lanjut kasus itu.

Berdasarkan data lapas, Yuda merupakan napi asal Bandung atas kasus pembunuhan dengan vonis hukuman delapan tahun penjara. Sedangkan Tedi merupakan tahanan kasus narkoba asal Kuningan dengan vonis hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement