Senin 14 Apr 2014 20:15 WIB

Ombudsman Sumut Temukan Pelanggaran UN di Medan

Para siswa sedang menghadapi Ujian Nasional
Foto: Musiron/republika
Para siswa sedang menghadapi Ujian Nasional

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara menemukan sejumlah pelanggaran pada hari pertama penyelenggaraan Ujian Nasional di beberapa sekolah di Kota Medan, Senin.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar di Medan, Senin, mengatakan pada hari pertama penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) itu, pihaknya menurunkan dua tim untuk melakukan pengawasan di empat sekolah di Medan yakni SMAN 1, SMAN 2, SMAN 5, dan SMKN 10 Medan.

Dari pengawasan tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran di sekolah penyelenggara UN yang tidak sesuai dengan Prosedur Operasi Standar (POS) yang diterbitkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Ia mencontohkan di SMKN 10 di Jalan Cik Ditiro Medan berupa tidak disegelnya lembar jawaban dalam ruang ujian oleh pengawas yang bertugas.

Lembar jawaban tersebut baru dilem dan disegel di ruang pengawas. "Tim kita menemukan hampir semua ruang ujian di SMKN 10 tidak disegel lembar jawabannya. Dibawa saja keluar, baru dilem di ruang pengawas yang dilakukan panitia UN sekolah," katanya.

Menurut Asisten Ombudsman Perwakilan Sumut Dedy Irsan, kejanggalan lain di SMKN 10 yang ditemukan berupa adanya lembar soal mata pelajaran Bahasa Indonesia di ruang pengawas sesaat setelah ujian dimulai.

"Kami menemukan ada lembar soal di meja kepala sekolah. Lembar soal harusnya kan di ruang ujian, lalu untuk apa ada pada kepala sekolah?" katanya.

Tim Ombudsman Sumut merasakan sambutan yang kurang kooperatif dari pengawas satuan pendidikan yang berupa menghalang-halangi Ombudsman dalam melakukan tugasnya.

Tim pengawas dari Universitas Negeri Medan (Unimed) tersebut tidak memperbolehkan Ombudsman untuk melakukan pengawasan, meski hanya dari luar ruang ujian.

Pelanggaran juga ditemukan tim Ombudsman di SMAN 5 di Jalan Pelajar Medan yakni adanya pengawas ujian yang sibuk menggunakan telepon genggam sehingga dikhawatirkan tidak fokus mengawasi peserta ujian.

Kesan kurang kooperatif juga dialami tim Ombudsman Perwakilan Sumut ketika melakukan pengawasan UN di SMAN 2, termasuk melarang pengambilan foto dengan alasan dapat mengganggu konsentrasi siswa.

Menurut Abyadi, upaya pihak sekolah dalam menghalang-halangi tim Ombudsman melakukan pengawasan pelaksanaan UN itu melanggar UU 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Secara institusi, Ombudsman berhak melakukan pengawasan tersebut karena merupakan lembaga negara pengawas eksternal yang tugasnya melakukan pengawasan publik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement