Senin 14 Apr 2014 16:48 WIB

Kemendagri Kembali Bahas Qonun Aceh

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Muhammad Hafil
Bendera Aceh
Bendera Aceh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dijadwalkan membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Selasa (15/4). 

Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan peraturan daerah (Qanun). Ia menilai ketentuan tersebut menyalahi perjanjian Helsinki sehingga perlu dicari titik temunya.

“Rencanannya kami akan bertemu dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Selasa sore,” kata Djohermansyah pada Republika di kantornya, Senin (14/4).

Beberapa hal yang akan dibahas, kata dia, antara lain persoalan lambang bendera Aceh yang diusulkan diubah, bagi hasil sumber daya alam (SDA) antara pemerintah daerah dan pusat, serta batas kewenangan wilayah teritorial laut.

Dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) Pasal 18 Ayat 4 disebutkan, wilayah kewenangan pengelolaan laut oleh daerah yaitu 12 mil laut untuk provinsi dan sepertiganya atau 4 mil untuk kabupaten/kota.

“Kalau soal lambang bendera Aceh, itu menyerupai simbol kelompok separatis GAM sehingga kami minta untuk diubah,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement