REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP, Izedrik Emir Moeis, menjalani sidang vonis kasus dugaan suap proyek PLTU yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/4).
Emir Moeis divonis 3 tahun penjara denda 150 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Advertisement