Senin 14 Apr 2014 15:30 WIB

Terkait Kasus Suap PLTU, Emir Moeis Divonis TigaTahun Penjara

 Politikus PDIP, Izedrik Emir Moeis, menjalani sidang vonis kasus dugaan suap proyek PLTU yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/4).(Republika/Agung Supriyanto)
Politikus PDIP, Izedrik Emir Moeis, menjalani sidang vonis kasus dugaan suap proyek PLTU yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/4).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP, Izedrik Emir Moeis, menjalani sidang vonis kasus dugaan suap proyek PLTU yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/4).

Emir Moeis divonis 3 tahun penjara denda 150 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement