REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan DKI Jakarta menemukan dobel anggaran senilai Rp 1,2 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 700 miliar sudah dikunci oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, agar tak bisa digunakan. Sementara, sebanyak Rp 500 miliar sisanya kemungkinan masih bisa dipakai namun dengan jumlah yang jauh lebih kecil.
"Yang Rp 500 miliar masih perlu validasi lebih lanjut. Kemungkinan masih bisa dipakai, tapi jumlahnya kecil. Artinya kegiatannya dibutuhkan, tapi nilainya tidak sebesar itu," kata Lasro ketika dihubungi Republika Online (ROL), Ahad (13/4).
Lasro menambahkan, batas validasi anggaran yang Rp 500 miliar tersebut sampai Juli tahun ini. Apabila hingga Juli tidak digunakan, maka anggaran tersebut akan langsung dikunci juga.
Menurut kepala dinas yang baru dilantik pada 12 Februari lalu ini, untuk mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi, dia sudah memerintahkan kepada pengawas sekolah untuk datang langsung ke tiap sekolah. Kemudian, mereka diminta menginventarisasi kebutuhan tiap sekolah, mulai dari perlengkapan belajar hingga rehab gedung. Selanjutnya, daftar kebutuhan semua sekolah di DKI akan diajukan kepada gubernur untuk meminta persetujuan.
Lasro sendiri enggan mengomentari ataupun berspekulasi siapa pihak yang memasukkan anggaran dobel tersebut. Meskipun, sudah jelas bahwa pengajuan anggaran dilakukan sejak Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih di bawah kepemimpinan Taufik Yudi Mulyanto. Lasro hanya menyatakan, memasukkan anggaran untuk kegiatan yang tidak dibutuhkan merupakan perbuatan tidak terpuji.