REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan 40 reklame ilegal, Ahad (13/4) dini hari. Reklame tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Teddy Wirakusumah mengatakan, sebanyak 40 reklame ilegal tersebut 29 diantaranya dari neon box, 1 megatron iklan rokok, dan 10 billboard ukuran 5x10 meter.
"Ada 40 reklame ilegal di simpang Jalan Riau dan Jalan Ahmad Yani serta di Jalan Laswi," katanya saat dihubungi Republika, Ahad (13/4).
Selain melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2012, kata Teddy, reklame yang dibongkar itu juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Larangan iklan rokok yang melintang jalan. Kedua peraturan tersebut merupakan payung hukum dalam penertiban kali ini.
Teddy menjelaskan, pemasangan iklan di jalan harus memenuhi beberapa syarat. Setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh pemasang reklame. Di antaranya, mengantongi ijin reklame, ijin tiang pancang dan pembayaran pajak reklame.
Ijin pengawasan reklame sendiri di bawah pengawasan dan pengendalian (wasdal) Dinas Pemakaman dan Pertamanan terkait dengan estetika pemasangannya. Kemudian ijin tiang pancang dari Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) serta pajak reklame oleh Dinas Pelayanan Pajak.
Jika salah satu dari ketiga syarat tersebut tidak dipenuhi, maka reklame tersebut ilegal. "Kita ada rekomendasi untuk membongkar reklame ilegal tersebut dari wasdal," ujarnya.