Sabtu 12 Apr 2014 23:38 WIB

Polisi Langkat Sita 53,5 Kilo Ganja

Narkoba
Foto: ROL/Agung Sasongko
Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap dua tersangka pembawa 53,5 gram ganja dari Aceh saat razia di perbatasan Langkat-Aceh dilakukan aparat gabungan.

Kepala Satuan Narkoba Polisi Resor Kabupaten Langkat, AKP Lukmin Siregar, di Stabat, Sabtu, mengatakan penangkapan itu dilakukan saat razia di perbatasan Langkat-Aceh pada Jumat (11/4) sekitar pukul 20.45 WIB.

Saat itu melintas mobil kijang innova nomor polisi BL 815 J, yang di dalamnya terdapat tersangka YMJ (41), penduduk Gang Ujung Keumala Kecamatan Seulimum Aceh, dan MA (25), penduduk Dusun Lhok Aipon Kecamatan Seulimun Aceh.

Mobil mereka pun dihentikan dan ketika digeledah petugas menemukan tiga kardus berisi ganja. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga kardus tersebut ternyata berisi 51 bal daun ganja seberat 53,5 gram yang mau dibawa ke Medan untuk dipasarkan.

"Daun ganja itu mau dibawa kedua tersangka ke Medan, karena disana sudah menunggu pembelinya," kata Lukmin.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Langkat Stabat untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement