Sabtu 12 Apr 2014 23:03 WIB

KPU Sumenep Kekurangan Surat Suara untuk Pemilihan Ulang

Surat suara salah (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Surat suara salah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUMENEP-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, hingga kini masih kekurangan surat suara untuk pelaksanaan pemilu atau pencoblosan ulang di 8 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan digelar Minggu (13/4).

Ketua KPU Sumenep Thoha Samadi, Sabtu menjelaskan, jumlah kekurangan surat suara untuk pemilu ulang sebanyak 800 lembar, yakni 650 lembar surat suara DPRD Provinsi Jawa Timur dan sisanya 150 lembar surat suara untuk DPRD Kabupaten Sumenep.

"Kekurangan surat suara ini, untuk 6 TPS daerah pemilihan (Dapil) 4, yakni di Kecamatan Batuputih," ungkapnya.

Saat ini, kata dia, pihaknya mengutus staf KPU Sumenep untuk menjemput kekurangan surat suara itu ke perusahaan rekanan yang ditunjuk KPU pusat mencetak surat suara tersebut, yakni ke PT Pura Barutama di Kudus, Jawa Tengah dengan dikawal petugas kepolisian dari Polres Sumenep.

Langkah itu dilakukan KPU agar pelaksanaan pemilu ulang tetap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU, yakni tanggal 13 April 2014. "Penjemputan kekurangan Surat Suara pemungutan ulang itu, guna mempersingkat waktu. Sekarang kan sudah 'H-1', jadi mau tidak mau kita berupaya secara maksimal agar pemilu ulang bisa terlaksana sesuai jadwal, pada Minggu (13/4)," tutur Thoha.

Diperkirakan surat suara pemilu ulang itu akan tiba di KPU Sumenep, Sabtu (12/4) malam dan akan langsung dilakukan sortir dan pelipatan. "Kami akan langsung melakukan sortasi dan pelipatan selama 1 jam, lalu didistribusikan ke 8 TPS di Kecamatan Batuputih," ujarnya.

Thoha memastikan, pemilu ulang di 8 TPS dapat dilaksanakan sesuai jadwal. "Seluruh kebutuhan logistik lainnya sudah tersedia, tinggal menunggu kekurangan surat suara saja. Sedangkan formulir C-6 (surat undangan bagi pemilu), sudah disebar sejak Jumat (11/4) kemarin," terang Thoha.

KPU Sumenep memutuskan menggelar pemungutan suara ulang di 8 TPS di Kecamatan Batuputih dan Kecamatan Ambunten itu karena ditemukan adanya surat suara yang tertukar untuk tingkat DPRD Kabupaten.

Surat suara di 6 TPS di Kecamatan Batuputih, yang masuk daerah pemilihan (dapil) 5 tertukar dengan dapil 7 yakni di kecamatan kepulauan yang meliputi Arjasa, Kangayan dan Sapeken.

Sedangkan di 2 TPS di Kecamatan Ambunten yang masuk dapil 4 tertukar dengan dapil 5, meliputi Kecamatan Batuputih, Batang-Batang, Gapura dan Dungkek.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement