Rabu 09 Apr 2014 17:30 WIB

Proyek Fisik Jatigede Capai 92 Persen

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bilal Ramadhan
Waduk Jatigede
Foto: indoforum.org
Waduk Jatigede

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG— Pemerintah Provinsi Jawa Barat, memastikan proyek fisik Waduk Jatigede, Sumedang segera rampung menjelang peresmian September 2014.  Meskipun, pemberian ganti rugi masih menggantung.

Menurut Sekretaris Daerah Jabar Wawan Ridwan, kepastian fisik Waduk Jatigede segera rampung hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan kunjungan ke lokasi proyek tersebut. Menurutnya, sejauh ini proyek tersebut sudah mencapai 92 persen.

“Sisa 8 persen tidak berat, sudah diperhitungkan para ahli di sana,” ujar Wawan kepada wartawan, Rabu (9/4).

Menurut Wawan, awalnya setelah mengalami sejumlah kemunduran di lapangan cukup terjadi kesulitan. Hal ini terjadi karena usai penggenangan diundur dari Februari 2014 menjadi Mei 2014 akibat proyek sejumlah pekerjaan besar masih tidak mungkin terkejar.

“Tapi pusat mengundurkan sampai September, kalau begitu masih mungkin (rampung),” katanya.

Wawan mengatakan, sejumlah proyek fisik yang sudah rampung adalah terowongan pengelak air yang berdiameter 10 meter dengan panjang 556 meter. Terowongan ini, menurutnya sudah difungsikan sejak Agustus lalu dimana air sungai Cimanuk,  sudah dibendung dan seluruhnya masuk ke terowongan yang mengalir melewati terowongan menuju hilir.

Di atas terowongan pun, kata dia, sudah dibangun spillway (Katup) inlet irigasi. Sementara kondisi bendungan,  direncanakan akan dibangun sepanjang 1.715 meter dengan Lebar mercu bendungan 12 meter serta tinggi maksimum 110 meter, sudah dibeton. “Sudah lebih dari 92 persen, artinya September memang tercapai,” katanya.

Menurutnya persoalan fisik Jatigede meski dijadwalkan pada September akan digenangi dipastikan aman dari kekhawatiran keretakan. Dia menilai, yang masih membebani proyek ini adalah belum juga turunnya Peraturan Presiden mengenai besaran ganti rugi bagi warga terdampak proyek tersebut. “Kami tidak bisa intervensi, karena memang sudah urusan orang pusat,” katanya.

Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Jabar, kata dia, sangat membutuhkan Perpres (Peraturan Presiden) tersebut agar memiliki dasar hukum yang jelas sebelum menggelontorkan dana ganti rugi pada warga. Menurutnya, Pemprov Jabar sudah sangat mengusahakan agar Perpres ini terbit dengan mengikuti sejumlah pertemuan terkait hal ini. “Kita tidak akan ngejar-ngejar,rapat sudah sering kita ikuti,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement