Selasa 08 Apr 2014 19:31 WIB

UU Desa Pengaruhi Penyaluran Dana PNPM

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Hazliansyah
 Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri  pengadaan  penampungan air bersih di kampung Timika, Kabupaten Mimika-Papua.
Foto: Antara/Husyen Abdillah
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri pengadaan penampungan air bersih di kampung Timika, Kabupaten Mimika-Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berlakunya Undang-Undang Desa diprediksi akan berdampak pada penyaluran PNPM mandiri pedesaan. Dengan undang-undang tersebut, pemerintah tingkat desa akan mendapat anggaran pembangunan yang jumlahnya melebihi dana bantuan sosial tersebut.

Kasubdit PNPM Ditjen Pemerintahan Daerah (PMD) Kemendagri Benni Irwan mengaku belum mengetahui pasti bagaimana kelanjutan program tersebut setelah UU Desa diterapkan. Yang pasti, menurut dia, masyarakat pedesaan masih membutuhkan bantuan itu.

"Sedangkan mereka sudah memiliki dana antara Rp 1,2 – 1,4 miliar. Saya tidak tahu, setelah UU Desa berlaku, apakan PNPM dihentikan atau tetap berlanjut,” kata Benni pada Republika, Selasa (8/4).

Jumlah tersebut tentunya lebih besar ketimbang penyaluran dana bansos PNPM. Pada 2014 sebanyak 5.300 kecamatan pada 401 kabupaten/kota di 33 provinsi menjadi target penerima bantuan dana sebesar Rp 8,9 triliun.

Masing-masing daerah memperoleh nominal yang bervariasi tergantung jumlah penduduk dan potensi daerahnya. Namun kisarannya antara Rp 500 juta – 1 miliar per kecamatan.

Kalau PNPM tidak berlaku, setidaknya konsep program itu, dipraktikan dalam aturan pemanfaatan dana desa.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pemberian dana PNPM merupakan keputusan Presiden. Berlanjut atau tidaknya program tersebut,kata dia, tergantung kebijakan presiden terpilih nanti.

“Mekanisme penyaluran dana ke desa sendiri sekarang masih dalam proses pembahasan. Hal itu akan masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mempedomani teknis tersebut,” kata Gamawan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement