REPUBLIKA.CO.ID, TOMOHON -- Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, merekapitulasi jumlah warga yang masuk daftar pemilih khusus sebanyak 917 orang.
"Mereka menyebar merata di empat puluh empat kelurahan yang. Data ini direkapitulasi hingga batas akhir tanggal dua puluh enam Maret lalu," kata komisioner KPUD Tomohon, Divisi Data, Sumberdaya Manusia dan Tata Laksana Organisasi, Harryanto Lasut, di Tomohon, Selasa.
Dia mengatakan yang dimaksud dengan daftar pemilih khusus adalah warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap, atau daftar pemilih tambahan.
Dia menambahkan, selain daftar pemilih khusus, ada juga daftar pemilih tambahan yang akan diakomodasi pada saat pemilihan 9 April nanti.
Daftar pemilih tambahan adalah pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar
''Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan, seseorang harus menunjukkan bukti identitas diri dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap di TPS asal,'' katanya.