Rabu 09 Apr 2014 06:20 WIB

Perusahaan Wajib Liburkan Karyawannya Hari Ini

 Petugas dari Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat merakit kotak suara di gudang penyimpanan kawasan Bungur, Jakarta Pusat, Senin (17/1).   (Republika/Agung Supriyanto)
Petugas dari Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat merakit kotak suara di gudang penyimpanan kawasan Bungur, Jakarta Pusat, Senin (17/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, SENTANI -- Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jayapura, Papua, wajib meliburkan pekerjanya ketika pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif digelar pada Rabu (9/4) ini.

Kepala Bidang Pengawasan pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Jayapura, Yudi R. Harsono, mengatakan pemerintah telah mengeluarkan surat edaran bahwa pada pemilu tanggal 9 April 2014 dinyataan sebagai hari libur resmi.

"Surat edaran dengan Nomor SE/02 Tahun 2014 tanggal 26/3/2014, yang menyatakan bahwa pada saat hari pencoblosan tanggal 9 April sebagai hari itu libur resmi," kata Yudi di Sentani, Papua, Selasa.

Ia menjelaskan surat edaran ini sifatnya resmi dan wajib ditaati oleh semua dunia usaha dan industri. Ketentuan ini berlaku di seluruh Indonesia. Namun demikian, jika ada perusahaan yang harus tetap beroperasi, maka diperbolehkan dengan pengecualian tertentu.

"Bagi perusahaan yang terpaksa tidak bisa meliburkan karyawannya, seperti sektor perhotelan ataupun perusahaan penerbangan bisa ditoleransi dengan catatan perusahaan tersebut harus mengatur jadwal agar karyawannya bisa tetap menyalurkan hak suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara)," urainya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement