Selasa 08 Apr 2014 18:11 WIB

Irman Gusman: Kebijakan Pengiriman TKI Harus Dievaluasi

Ketua DPD RI Irman Gusman
Foto: ist
Ketua DPD RI Irman Gusman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, Irman Gusman berharap Indonesia bisa belajar dari kasus TKI asal NTT Wilfrida Soik yang nyaris dihukum mati oleh pengadilan Malaysia. Menurutnya, pemerintah harus segera mengevaluasi kebijakan pengiriman  TKI agar tidak ada kasus terulang.

“Pertama  jangan ada lagi tenaga kerja yang dikirim tanpa ada keterampilan, jangan sampai martabat bangsa diinjak-injak karena ada kesalahan  kebijakan sendiri,” ungkap Irman kepada wartawan, Selasa (8/4).

Ia menegaskan, selain selektif memilih tenaga kerja yang terampil. Indonesia  harus mengirim ke negara-negara yang melindungi TKI. Dirinya telah mendesak negara-negara yang jadi negara tujuan TKI agar membuat UU Perlindungan Tenaga Kerja Asing.

“Cari negara yang melindungi, jangan pilih yang sekedar menjadikan tenaga kerja kita sebagai  budak,”  ujar Irman. 

Ia menyatakan bersyukur atas pembebasan Wilfrida, karena telah dari awal khususnya perwakilan anggota DPD di NTT intens melakukan advokasi terhadap Wilfrida. Baik dukungan moril maupun pendampingan langsung kala menjalani proses persidangan. 

Ia menuturkan pada tahun 2012 DPD juga pernah  mendorong Malaysia agar menyelesaikan kasus penyanderaan TKI oleh majikan. Selama ini kepedulian DPD terhadap kasus-kasus TKI sangat besar karena menyangkut kepentingan rakyat daerah yang tengah mencari lapangan kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement