REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, Irman Gusman berharap Indonesia bisa belajar dari kasus TKI asal NTT Wilfrida Soik yang nyaris dihukum mati oleh pengadilan Malaysia. Menurutnya, pemerintah harus segera mengevaluasi kebijakan pengiriman TKI agar tidak ada kasus terulang.
“Pertama jangan ada lagi tenaga kerja yang dikirim tanpa ada keterampilan, jangan sampai martabat bangsa diinjak-injak karena ada kesalahan kebijakan sendiri,” ungkap Irman kepada wartawan, Selasa (8/4).
Ia menegaskan, selain selektif memilih tenaga kerja yang terampil. Indonesia harus mengirim ke negara-negara yang melindungi TKI. Dirinya telah mendesak negara-negara yang jadi negara tujuan TKI agar membuat UU Perlindungan Tenaga Kerja Asing.
“Cari negara yang melindungi, jangan pilih yang sekedar menjadikan tenaga kerja kita sebagai budak,” ujar Irman.
Ia menyatakan bersyukur atas pembebasan Wilfrida, karena telah dari awal khususnya perwakilan anggota DPD di NTT intens melakukan advokasi terhadap Wilfrida. Baik dukungan moril maupun pendampingan langsung kala menjalani proses persidangan.
Ia menuturkan pada tahun 2012 DPD juga pernah mendorong Malaysia agar menyelesaikan kasus penyanderaan TKI oleh majikan. Selama ini kepedulian DPD terhadap kasus-kasus TKI sangat besar karena menyangkut kepentingan rakyat daerah yang tengah mencari lapangan kerja.