Senin 07 Apr 2014 23:38 WIB

Menkokesra Harapkan Segera Dilakukan Aksesi FCTC

Agung Laksono
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Agung Laksono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengharapkan bisa segera dilakukan aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau konvensi kerangka kerja pengendalian tembakau.

"Kami mengharapkan bisa segera dilakukan, dan optimistis bisa segera dilakukan," kata Menkokesra Agung Laksono di Jakarta, Senin.

FCTC adalah perjanjian internasional yang diadopsi dari Majelis Kesehatan Dunia pada 21 Mei 2003, terkait pengendalian dari efek merusak konsumsi tembakau pada kesehatan.

Agung mengatakan aksesi FCTC itu tidak akan merugikan industri rokok apalagi mengorbankan petani tembakau.

"Jadi petani tembakau tidak perlu merasa khawatir karena aksesi FCTC tidak akan merugikan para petani," katanya.

Sebelumnya, usai Rapat Koordinasi Kesra tentang rencana FCTC beberapa waktu lalu, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan sebelum pemerintahan kabinet bersatu jilid dua berakhir aksesi FCTC diharapkan sudah bisa dilakukan.

Diakui hingga kini masih ada pihak yang keberatan terhadap rencana aksesi FCTC tersebut salah satunya Kementerian Perindustrian dengan alasan akan mematikan industri rokok kretek dan mematikan petani tembakau.

Menurut Menkes, Kementerian Perindustrian paham dan tahu akan bahaya rokok. Tetapi ada alasan lain yang membuat mereka keberatan di antaranya rokok kretek masuk heritage atau warisan Indonesia yang harus dipertahankan.

Selain itu industri rokok memberikan lapangan kerja bagi jutaan penduduk ditambah lagi cukai rokok memberikan sumbangan besar bagi APBN dan berbagai pertimbangan lainnya.

Untuk itu Menkes menegaskan, aksesi FCTC tidak akan mematikan industri rokok.

"Kita hanya mengatur peredaran rokok, agar dampak kesehatannya bisa dikurangi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement