Senin 07 Apr 2014 18:36 WIB

Politikus PDIP: Wilfrida Belum Sepenuhnya Bebas

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Mansyur Faqih
Rieke Dyah Pitaloka
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Rieke Dyah Pitaloka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang putusan atas kasus Wifrida Soik (WS) baru saja digelar di Pengadilan Kota Bharu Kelantan, Malaysia, Senin (7/4). Hasilnya, Wilfirda dinyatakan bebas oleh lembaga peradilan tersebut.

Namun, politikus PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka mengatakan, WS belum sepenuhnya bebas. Karena masih ada proses banding yang mungkin diajukan jaksa penuntut yang menangani kasus yang menimpa WS itu.

Rieke menuturkan, ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang meringankan WS. Pertama usia WS dinyatakan masih di bawah umur pada saat kejadian berlangsung. Kedua, WS dinilai mengalami gangguan kejiwaan, setelah tim ahli terkait dari RS Permai menyatakan yang bersangkutan mempunyai kecenderungan accute transient psychotic disorder.

"Selain itu, WS juga dinyatakan punya kemampuan bepikir yang rendah dan tidak bisa membuat keputusan. Sehingga mahkamah menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah," kata Rieke lewat siaran tertulisnya kepada wartawan, Senin (7/4).

Namun, tambahnya, karena tindakan WS yang menyebabkan kematian seseorang, maka majelis hakim memutuskan perempuan itu dimasukkan ke RS Jiwa Permai sambil menunggu menerima pengapunan dari Sultan. WS bakal direhabilitasi di sana sampai sembuh. 

Sementara, keputusan hakim secara tertulis baru akan ada dalam jangka waktu dua hingga empat pekan ke depan.

Di lain pihak, jaksa penuntut akan menunggu keputusan tertulis dari hakim, lalu menelitinya. Artinya, masih ada kemungkinan untuk mengajukan banding terhadap kasus ini. Pengajuan banding, kata Rieke lagi, dapat diajukan Jaksa Penuntut hingga 14 hari setelah keputusan tertulis dikeluarkan. 

"Jadi, secara hukum, WS belum bisa dikatakan final bebas dari vonis mati, hingga jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas putusan hakim," imbuhnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement