REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Status Anas Urbaningrum sudah menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan ketua umum Partai Demokrat itu juga sudah menjalani masa penahanan sejak Januari lalu.
Namun, Anas belum kehilangan haknya untuk menyalurkan hak pada pileg, 9 April mendatang. "Kemarin sudah dapat surat undangannya (untuk memilih)," ujar Anas di gedung KPK, Senin (7/4).
Kalau memang diberi kesempatan, Anas mengaku akan menggunakan hak pilihnya. Situasi pemilu saat ini berbeda bagi Anas karena statusnya sebagai tahanan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Biasanya dia menggunakan hak pilihnya pada dapi Jakarta Timur. Ia mengaku sudah hapal caleg di sana. Namun setelah menjadi tahanan, Anas mengaku belum mengetahui siapa caleg yang ada.
"Karena hari Rabu nyoblos-nya di sini, dapilnya kan Jakarta Selatan. Berarti saya harus pelajari dulu nanti caleg-calegnya," kata dia.
Anas merahasiakan caleg atau partai yang akan dipilihnya. Namun, menurut dia, biasanya yang dipilih itu adalah yang dianggap dapat memberikan, membawa, dan memenuhi harapan.
Sebelum masuk mobil tahanan, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu kembali mengingatkan mengenai penyelenggaraan pemilu mendatang. "Selamat nyoblos yah, jangan golput," ujar dia.