Senin 07 Apr 2014 17:54 WIB

Warga Merapi Ingin Ada Perbaikan Jalan Dukun-Muntilan

Perbaikan jalan.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Perbaikan jalan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Ratusan warga di sekitar Gunung Merapi yang tergabung dalam Forum Rembug Merapi menuntut Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, segera memperbaiki jalan Dukun-Muntilan yang diduga rusak akibat dilalui angkutan pasir.

Massa menyampaikan tuntutan tersebut dalam unjuk rasa di depan Kantor Camat Dukun, Kabupaten Magelang, Senin. Mereka memblokir jalan Dukun-Muntilan dengan memarkir angkutan desa di badan jalan.

Mereka membawa keranda serta beberapa replika topeng raksasa yang ditempeli uang mainan senilai Rp20 ribu hingga Rp50 ribu yang menyimbolkan matinya rakyat di kawasan Merapi yang terdesak oleh kepentingan uang karena penambangan pasir di Merapi.

Massa juga membawa spanduk yang berisi tulisan, antara lain "Hentikan Penambangan Ilegal" dan "Jalan Talun-Dukun Bukan Jalan Evakuasi Material tapi jalan evakuasi warga".

Sekretaris Forum Rembug Merapi, Agus M Sidik mengatakan, aksi ini tersebut dilakukan setelah Pemkab Magelang mengeluarkan Surat Edaran bernomor 180/364/03/2014 yang memuat berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2014 tentang perubahan atas Perbup Nomor 3 Tahun 2011 tentang rute dan tonase angkutan bahan galian akibat letusan Merapi.

Ia mengatakan dalam surat edaran itu menyebutkan daerah penambangan yang ditutup, namun hingga saat ini penegakan dan penerapan di lapangan masih nol.

Ia menyebutkan, rute angkutan bahan galian yang ditutup meliputi angkutan bahan galian dari wilayah Kecamatan Srumbung yang berasal dari penambangan di daerah Kali Blongkeng, Ngargosoko, dan Tegalrandu melalui jalan ke arah Gulon.

Penambangan di Jurang Jero melalui jalan Salam Sari-Prebutan, serta penambangan di Kali Bebeng dan Kemiren melalui Salam Sari-Prebutan, Jalan Jumoyo, dan Jalan Krakitan atau Jalan Salam.

Kemudian angkutan bahan galian dari wilayah Kecamatan Dukun melalui Jalan Talun- Muntilan. Angkutan bahan galian dari wilayah Sawangan melalui Jalan Tlatar-Sawangan, Blabag dan angkutan bahan galian dari wilayah Klakah dan Tlogolele Kabupaten Boyolali melalui Wonolelo-Ketep-Tlatar- Sawangan-Blabak.

"Fakta di lapangan, truk pasir masih bebas melenggang dan penegakan dari aparat Pemkab dan pihak yang berwajib masih kurang. Termasuk, perbaikan jalan belum dilakukan hingga saat ini," kata Agus.

Ia meminta aparat penegak hukum dan aparat pemerintah tetap mengawal aturan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement