REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang nasabah bank Agustinus Reinhard alias Agus (34) melaporkan jasa penagih utang (debt collector) dengan tuduhan penganiayaan di kawasan Kota Jakarta Barat.
"Awalnya saya datang ke bank untuk mengonfirmasi tagihan kartu kredit kakak saya," kata Agus di Jakarta Senin.
Agus mendatangi salah satu bank nasional berlokasi di Jalan Lada Pinangsia Jakarta Barat pada Kamis (3/4) sekitar pukul 16.00 WIB.
Awalnya, Agus mendapatkan informasi tagihan kartu kredit bank pada awal Maret 2014, padahal kakaknya sudah melunasi tagihan pada 28 Februari 2014.
Agus menuturkan pihak bank pernah menjanjikan tagihan kartu kredit kakaknya bisa lunas jika membayar Rp8 juta.
Namun, pihak bank menagih Agus untuk membayar tagihan kartu kredit sebesar Rp5 juta pada awal Maret 2014.
"Pihak bank kembali menjanjikan pelunasan jika pihak kakak Agus mau membayar sebesar Rp1,9 juta," ujar Agus.
Lantas Agus mendatangi kantor bank bertemu dengan pegawai berinisial RIK guna meminta surat pelunasan, namun terjadi pertengkaran.
Usai terjadi pertengkaran, Agus turun ke bawah gedung bertemu dengan pria berinisial PON yang diduga pemilik agen debt collector yang bekerja sama dengan bank tersebut.
Agus mendapatkan pukulan dari PON hingga mengalami patah tulang rahang ketika akan menggunakan sepeda motor di parkiran kantor bank tersebut.
Agus menyebutkan beberapa orang sempat menyeret dirinya ke lantai 3 gedung bank itu, namun petugas keamanan melerai.
Selanjutnya, Agus mendatangi Polsek Metro Tamansari guna melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan PON.
"Petugas kepolisian sempat mempertemukan saya dengan RIK dan PON di kantor bank itu," ujar Agus.
Saat itu, terlapor berjanji akan memberikan biaya pengobatan dengan syarat tidak melaporkan ke pihak kepolisian.
Selanjutnya, Agus dibawa ke Rumah Sakit Husada Insani guna menjalani perawatan dan menerima surat pencabutan laporan untuk ditandatangani.
"Padahal saya belum melaporkan kejadian, namun sudah ada surat pencabutan laporan," ungkap Agus.
Agus menyatakan pihak bank tidak pernah menanggung biaya pengobatan selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Akibat kejadian itu, Agus melaporkan tindakan penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/458/IV/2014/PMJ/Res.Jakbar tertanggal 5 April 2014.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengemukakan penyidik kepolisian akan menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan itu.