REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan frasa empat pilar kebangsaan. Partai Gerindra menilai keputusan MK itu sangat tepat.
Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon mengatakan, perumusan awal mula pencetusan empat pilar itu memang kurang matang. Dia sudah menyampaikan gagasan itu kepada sang inisiator, almarhum Taufik Kiemas.
Sayangnya, pendapatnya tidak pernah didengar hingga empat pilar terus disosialisasikan ke masyarakat. "Empat pilar itu tidak sejajar, ada pilar pokok, ada pilar kecil. Itu agak tergesa- gesa," kata Fadli di Jakarta, Senin (7/4).
Menurut Fadli, empat pilar yang terdiri Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI tidak dalam posisi setara. Dia mencontohkan, Bhinneka Tunggal Ika merupakan bagian dari ajaran Pancasila.
Malahan, kata dia, bagian penting sejarah Indonesia, yaitu proklamasi kemerdekaan tidak dijadikan pilar. Tentu saja hal itu membuat rancu dalam pendirian empat pilar karena mencoba menafikan perjuangan dalam meraih kemerdekaan.
"Jadi, harusnya benar Pancasila itu menjadi dasar negara Indonesia. Pancasila itu pondasi negara, bukan pilar," kata Fadli.