REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman mengintensifkan penertiban terhadap pembuang sampah sembarangan menjelang penilaian untuk penghargaan Adipura. Warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan akan dibawa ke pengadilan dan terancam hukuman denda Rp 50 juta.
Penertiban terhadap pembuang sampah sembarangan dilakukan Satpol PP Sleman di sekitar Jalan Magelang, Jalan Lingkar Utara, dan Jalan Godean selama tiga hari pada 4-6 April 2014. Penertiban tersebut hanya menemukan satu warga di Desa Triharjo Sleman yang membuang sampah sembarangan.
"Penertiban merupakan kegiatan rutin tapi kali ini kebetulan menjelang penilaian Adipura," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sunarto ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/4).
Kegiatan penertiban tersebut melaksanakan peraturan daerah Sleman no 14 tahun 2007 tentang pengelolan sampah. Dalam perda tersebut diatur larangan membuang sampah sembarangan di pinggir jalan raya, sungai, dan tempat umum. Pelanggar perda diancam hukuman tiga bulan penjara hingga denda Rp 50 juta.
Untuk memburu pembuang sampah sembarangan, Satpol PP memilih waktu khusus untuk penertiban. Sunarto mengatakan penertiban dilakukan pada waktu subuh, sore, dan malam hari. "Kami mencoba berbagai alternatif waktu dengan melihat jam berapa orang banyak membuang sampah," terangnya.
Personel Satpol PP Sleman menyasar sejumlah lokasi yang menjadi tempat pembuangan sampah ilegal. Lokasi tersebut berada di sekitar sungai, pinggir jalan, dan dekat fasilitas umum. Sunarto mengaku sejumlah lokasi dipenuhi sampah meskipun sudah ada rambu larangan.
Sunarto mengaku kesulitan untuk menangkap para pembuang sampah sembarangan. Meski petugas sudah bersembunyi, hanya satu warga yang dapat ditangkap dalam penertiban selama tiga hari lalu. Warga tersebut tidak dibawa ke pengadilan dan hanya mendapat pembinaan.