REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim Kejaksaan Agung menangkap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai, Sumatera Utara, Masniari, yang menjadi tersangka kasus korupsi dan selama ini masuk daftar pencarian orang, di Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama di Medan, Ahad (6/4) malam, mengatakan buron itu ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB di rumah saudaranya di Kampung Kranggan Kulon, Kelurahan Jati Raden, Kecamatan Sampurna, Bekasi.
Tersangka kemudian dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pada pukul 19.00 WIB ke Medan dan tiba di Bandara Internasional Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang, pukul 21.30 WIB.
"Tersangka korupsi yang juga pejabat di Pemkot Binjai langsung dibawa ke Kejati Sumut," katanya.
Chandra menjelaskan Masniari adalah tersangka korupsi proyek swakelola pemeliharaan jalan atau jembatan, sungai, drainase, dan gedung senilai Rp3 miliar pada Tahun Anggaran 2010.
Dalam pengerjaaan proyek di wilayah Kota Binjai tersebut, Masniari yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) telah merugikan keuangan negara.
"Kejati Sumut malakukan penyidikan terhadap tersangka Masniari, sejak 4 April 2011," kata dia.
Terkait dengan penyidikan itu, telah beberapa kali Kejati Sumut memanggil Masniari untuk diminta keterangan, namun yang bersangkutan tidak hadir.
"Ternyata tersangka Masniari hilang beberapa tahun lamanya dan bersembunyi di rumah familinya di Bekasi," kata Chandra.